Wujudkan Ruang Digital Aman bagi Anak: UID Dukung Sinergi Multipihak dalam Workshop dan Dialog RPP PAPSE

Wujudkan Ruang Digital Aman bagi Anak: UID Dukung Sinergi Multipihak dalam Workshop dan Dialog RPP PAPSE

JAKARTA – Seiring dengan melonjaknya jumlah pengguna internet di Indonesia yang kini menyentuh angka lebih dari 215 juta jiwa, penetrasi dunia digital membawa peluang sekaligus risiko besar bagi anak-anak. Di balik kemudahan akses informasi, bayang-bayang cyberbullying (perundungan siber), adiksi digital, hingga ancaman terhadap kesehatan mental anak terus mengintai.

Merespons urgensi tersebut, United In Diversity (UID) Indonesia berkolaborasi aktif mendukung gelaran Workshop dan Dialog Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (RPP PAPSE) yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

Agenda strategis ini diselenggarakan sebagai wadah untuk menyelaraskan pemahaman, menggali perspektif lintas sektor, serta mengevaluasi draf RPP PAPSE secara holistik demi menciptakan ekosistem digital yang andal, aman, dan ramah anak.

Adopsi Standard Global Melalui Age Appropriate Design Code (AADC)

Sebagai langkah konkret tindak lanjut dari prioritas transformasi digital nasional, Pemerintah Indonesia mengintegrasikan instrumen hukum global Age Appropriate Design Code (AADC) ke dalam penyusunan RPP PAPSE. Standar ini memuat prinsip kepatuhan dan tata kelola perlindungan data pribadi anak sebagai data spesifik, yang juga selaras dengan rujukan global seperti General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Kehadiran regulasi ini krusial bukan hanya untuk mencegah tindak pidana siber dan eksploitasi terhadap anak, namun juga untuk memastikan anak-anak Indonesia dapat memanfaatkan internet sebagai ruang belajar dan bermain yang sehat guna mendukung tumbuh kembang mereka secara optimal.


Membangun Kesadaran Kolektif dan Tanggung Jawab Bersama

Melalui dialog interaktif ini, para pemangku kepentingan menegaskan bahwa pelindungan anak di ruang digital bukanlah tugas satu instansi semata. Selain peran krusial orang tua dan lembaga pendidikan, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagai penyedia layanan digital memegang tanggung jawab utama dalam mengimplementasikan tata kelola sistem yang andal dan aman.

“Membangun masa depan yang berkelanjutan dan adil dimulai dari bagaimana kita melindungi generasi penerus kita. Dialog ini merupakan manifestasi dari komitmen UID untuk memfasilitasi ruang komunikasi multipihak (tri-sector collaboration), di mana pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil dapat duduk bersama merumuskan solusi nyata bagi perlindungan anak di era digital,” ungkap perwakilan dari UID.

Melalui keberhasilan workshop ini, UID berharap komitmen dan kesepahaman kolektif yang telah terbangun dapat terus mengawal proses penyusunan RPP PAPSE hingga diundangkan, demi terwujudnya ruang siber nasional yang aman dan tepercaya.