Pengembangan Kampung Namatota untuk Pariwisata Strategis Nasional Berkelanjutan

Pengembangan Kampung Namatota untuk Pariwisata Strategis Nasional Berkelanjutan

Pada 2021, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menegaskan tekadnya untuk mengintegrasikan Kaimana ke dalam revisi Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS). Sebelumnya, RIPPARNAS telah diterapkan melalui Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, yang berlaku dari 2010 hingga 2025.

RIPPARNAS memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan pariwisata regional, karena menjadi panduan utama dalam pembangunan pariwisata nasional dan perencanaan pariwisata di tingkat provinsi, yang kemudian menjadi landasan bagi perencanaan pariwisata di tingkat kabupaten atau kota. Daerah yang ditetapkan sebagai Daerah Pariwisata Nasional (DPN) dan Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional (KPPN) dalam dokumen ini akan mendapatkan prioritas dalam pembiayaan, pengembangan infrastruktur, dan promosi pariwisatanya.

Kelompok prototipe Namatota Fam’s, yang dipimpin oleh Corich Elisabeth Corputty, Kepala Seksi Informasi, Promosi, dan Bimbingan Masyarakat di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kaimana, sebagai Case Owner Prototype, bertujuan untuk mendorong perkembangan Kampung Namatota sebagai kampung mandiri di wilayah pariwisata strategis Kabupaten Kaimana. Selain itu, mereka juga bermaksud menjadikan kampung ini sebagai laboratorium pembangunan dan pengembangan di Kabupaten Kaimana.

Dalam upaya untuk memperkuat Namatota, tim ini juga mempelajari peraturan-peraturan yang diperlukan untuk mendukung Kampung Namatota dalam pengembangan pariwisata. Tim Namatota Fam's menemukan bahwa Kabupaten Kaimana belum memiliki peraturan daerah yang mengatur strategi dan pengembangan pariwisata di wilayah tersebut. Selama proses advokasi kepada pemerintah daerah dan kajian Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Kabupaten Kaimana, mereka menemukan bahwa Kaimana tidak termasuk dalam prioritas pengembangan pariwisata di Papua Barat, dengan hanya Raja Ampat yang masuk dalam RIPPARNAS.

Corich kemudian berkonsultasi dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang menyusun RIPPARKAB Kaimana serta memeriksa dokumen PP No. 50/2011 yang mengatur RIPPARNAS. Dalam proses ini, mereka menemukan celah untuk mengusulkan agar Kabupaten Kaimana dimasukkan dalam revisi RIPPARNAS. Usulan ini kemudian direspons melalui Surat Bupati Kaimana Nomor 188.31/709 Tanggal 25 November 2019 tentang Permohonan Revisi/Perubahan PP Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan. Tanggapan positif kemudian datang melalui surat Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KL.01/25/SET/KBPEK/202 Tanggal 13 Januari 2022, yang merespons Surat Bupati Kaimana.

Untuk memfasilitasi masuknya Kabupaten Kaimana dalam revisi RIPPARNAS, pada 2020 diterbitkan Peraturan Bupati Kaimana tentang Kepariwisataan dengan Nomor. 26.a/2021 dan dilakukan revisi terhadap dokumen Rencana Induk Pembangunan Pariwisata (RIPPDA) Kabupaten Kaimana yang tidak lagi relevan dengan perkembangan Kaimana. Pada 2022, perubahan ini dibahas menjadi RIPPARKAB (Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan) Kabupaten Kaimana yang nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana.

Pada kunjungan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Sandiaga Salahuddin Uno, ke Kaimana pada bulan Oktober 2021, beliau menekankan komitmen pemerintah untuk mengembangkan potensi alam dan budaya Kabupaten Kaimana menjadi destinasi wisata kelas dunia. Pada awal 2022, Pemerintah Kabupaten Kaimana juga telah menyerahkan dokumen Hasil Pendalaman dan Pengkajian Revisi PP 50 Tahun 2011, dengan tujuan memperkuat posisi Kaimana sebagai salah satu tujuan wisata yang direvisi dalam RIPPARNAS.

Perubahan ini memiliki signifikansi besar dalam mendukung pengembangan pariwisata di Kaimana, sekaligus juga merupakan pendorong perubahan pola pikir yang telah dijalankan oleh tim prototipe Namatota Fam's di Kampung Namatota, dengan dukungan dari pemerintah pusat. Perubahan ini juga mencerminkan bahwa tim Namatota Fam's melihat dampak jangka panjang dari perubahan yang mereka lakukan di Kampung Namatota dan bagaimana hal ini dapat diadopsi dan direplikasi di kampung-kampung lain di Kaimana. Awalnya hanya fokus pada Kampung Namatota, namun seiring berjalannya waktu, tim ini mulai melakukan advokasi di tingkat nasional untuk memastikan keberlanjutan perubahan ini.

Tim prototipe Namatota Fam's tidak hanya fokus pada pendampingan kepada warga kampung, tetapi juga melihat pentingnya peraturan daerah yang mendukung implementasi prototipe mereka. Mereka juga peka terhadap keberlanjutan jangka panjang, menyadari bahwa perubahan tidak dapat terjadi hanya dari satu pihak, sehingga mereka melakukan upaya lebih besar dengan memperoleh dukungan dari pemerintah dan sektor swasta untuk memperkuat Kampung Namatota.

Kontribusi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana untuk menjadikan Kampung Namatota sebagai Kampung Percontohan juga menjadi pendorong kuat untuk komitmen dari pemerintah pusat. Peraturan Bupati yang dikeluarkan dan alokasi anggaran untuk anggota tim prototipe melakukan konsultasi langsung di Jakarta telah mempercepat proses ini hingga tahap saat ini.

-----

Cerita ini merupakan salah satu cerita berseri mengenai perubahan yang diciptakan alumni BEKAL Pemimpin melalui prototipe yang diinisiasinya. Perubahan ini diidentifikasi dan divalidasi di tingkat lokasi dengan menggunakan metode The Outcome Harvesting. Cerita didapat melalui verifikasi dan diskusi langsung dengan pemangku kepentingan yang terlibat dalam implementasi prototipe, serta alumni terkait, untuk lebih memahami kisah perubahan mereka